KABUPATEN CIREBON, SC- Lima kasus tindak pidana kejahatan jalanan berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Kelima tindak pidana kejahatan jalanan tersebut di antaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus penganiayaan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan lima kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka masing-masing berinisial DA (21), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29) dan MS (26).
Menurut Kapolres, tersangka TN dan MS melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai sepeda motor.
“Mereka menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur,” kata Arif, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (9/12/2021),
Menurut Arif, keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selanjutnya, tersangka AA diamankan karena menjambret handphone di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya.
Namun, tiba-tiba AA menarik paksa handphone korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik. Kemudian pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru.
“Pelaku AB dan CL beraksi dengan cara menendang sepeda motor korban kemudian mengambil kunci dan handphone korban. Selanjutnya mereka langsung kabur membawa sepeda motor dan handphone korban,” ujar Arif.
Dikatakannya, lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hingga kini, mereka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Kemudian, tersangka UA juga diamankan karena terbukti mencuri sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk kasus penganiayaan pelakunya berinisial AA yang menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun. Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik,” papar Arif.
BACA JUGA: Maling Motor Petani di Cirebon Diamuk Massa
Ia menerangkan, pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga mempersilakan masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan untuk mengambil barang bukti sepeda motor atau handphonenya ke Satreskrim Polresta Cirebon dan dipastikan gratis. Ini sebagai upaya perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat,” pungkasnya. (Islah)