KABUPATEN CIREBON, SC- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) di kantor DPRD setempat, Kamis (9/12/2021).
Dalam jawabannya, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, bangunan gedung merupakan salah satu jenis retribusi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut, lanjut Imron, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 141 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai surat edaran (SE) Kemendagri tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Bangunan Gedung serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan peraturan daerah (Perda) mengenai revisi persetujuan bangunan gedung. Hal itu agar Pemda segera dapat melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung, dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi,” kata Imron.
Imron menjelaskan, pengajuan raperda ini penting dilakukan karena berdasarkan ketentuan pasal 286 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemda dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan 8 Desember tahun 2021, penerimaan retrubusi daerah turun salah satunya dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Target awal Rp4 miliar lebih, telah tercapai Rp2,3 miliar lebih. Sedangkan tahun 2022 penerimaan PAD dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung direncanakan Rp4,2 miliar lebih. Target retribusi IMB tahun 2021 tidak tercapai dikarenakan daerah dilarang memungut retribusi persetujuan bangunan gedung sebelum ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Menurut Imron, Raperda ini hanya mengatur tentang retribusi saja. Karena sudah ada pengaturan penyelenggaraan persetujuan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
“Kami sependapat bahwa harus lebih berpihak kepada masyarakat dan bukan hanya sekadar mengejar PAD saja,” katanya.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat melakukan perubahan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan menjadi tujuan pembangunan gedung tidak hanya sebatas perubahan nomenklatur saja.
“Izin Mendirikan Bangunan didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/ kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun dan memperluas mengurangi dan merawat bangunan itu sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA:
BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon Pertanyakan Efektivitas Raperda Pengganti IMB
Peningkatan PAD yang terukur dan akuntabel sangat dimungkinkan terwujud dari implementasi Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem manajemen bangunan gedung.
“Melalui SIMBG pemerintah daerah lewat dinas teknis dan dinas terkait dapat pengetahuan secara riil pemasukan PAD dari retribusi persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG,” tutupnya. (Sarrah/job).
Dalam pengaturan tersebut persetujuan bangunan yang tertuang dalam perda yang dihantarkan, penetapan nilai dipertimbangkan atas beberapa hal seperti fungsi bangunan kompleksitas permanensi, ketinggian, faktor kepemilikan dan sebagainya. Dalam perhitungan dan terdapat perbedaan indeks fungsi usaha dan UMKM,” ujarnya.* Sarrah/SC