KOTA CIREBON, SC- Sembilan pejabat eselon II yang selama satu tahun terakhir menjabat kepala dinas di lingkungan Pemkot Cirebon, menjalani uji kompetensi (Ujikom) di hotel Prima Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (15/12/2021).
Sembilan pejabat eselon II peserta ujikom tersebut yakni, Kadisdik Irawan Wahyono, Kadis PUTR Syaroni, Kadishub Andi Armawan, Kepala DLH Kadini, Kepala DPMPTSP Sosroharsono, Kepala DKIS Ma’ruf Nuryasa, Kadinkes Edy Sugiarto, Kadis Damkar Adam Nuridin dan Sekretaris DPRD Agus Sukmanjaya.
Namun, pada saat pembukaan ujikom di pagi hari, Kadinkes sempat terlambat hadir. Edy Sugiarto datang terlambat karena langsung berangkat dari Bandung lantaran sebelumnya ada tugas kedinasan di kota kembang. Meski begitu, kadinkes tetap mengikuti tes asesmen di hari pertama ujikom ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati menjelaskan, sembilan orang peserta ujikom ini dinyatakan telah menghadiri tes asesmen di hari pertama.
Tes asesmen tersebut, dipandu oleh asesor yang digandeng Pemkot Cirebon untuk menguji para pejabat eselon II yang menjadi peserta.
Menurutnya, peserta ujikom tersebut merupakan pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang telah menduduki jabatannya, minimal dalam waktu di atas satu tahun atau lebih.
Selanjutnya, para peserta ukom ini akan menjalani sesi tes wawancara dengan panitia ujikom, yang rencananya akan digelar pada Senin 20 Desember mendatang.
BACA JUGA: Empat Jabatan Eselon II Kosong, Pemkot Cirebon akan Gelar Open Bidding
Hasilnya akan digabungkan dengan hasil tes asesmen. Kemudian, akan dilaporkan kepada Wali Kota Cirebon selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Setelah selesai semua, lapor ke Pak Wali Kota selaku PPK. Nanti minta rekom ke KASN. Opsi rekomendasinya sesuai hasil ujikom akan tetap di situ, perlu dikembangkan atau pindah. Hasilnya ada beberapa rekomendasi,” ujar dia.
Menurutnya, regulasi saat ini memang memungkinkan untuk mengikutsertakan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk menjalani ujikom, bagi yang telah menempati jabatan itu selama satu tahun atau lebih, atau yang minimal sudah satu tahun belum pernah menjalani ujikom kembali. (Surya)