MAJALENGKA, SC- Menjadi kurir sabu, seorang perempuan inisial LW (37) ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka. Dari tangan ibu rumah tangga asal Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten ini, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 13,02 gram.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, dari pengakuan pelaku, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang yang diduga warga Jakarta bernama Abang (DPO).
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan 1 paket besar sabu terbungkus plastik bening seberat 12,04 gram. 3 paket kecil sabu terbungkus plastik bening seberat 0,98 gram,” kata Edwin, Jumat (17/12/2021).
Menurut Kapolres, dari 1 paket sabu berukuran besar, pelaku membeli dari Abang dengan harga Rp25 juta. Adapun cara pembayarannya yakni, dari hasil penjualan atau jika barang sudah habis terjual.
BACA JUGA: Sukses Amankan 35 kg Sabu, Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Rest Area Tol Palikanci
“Modus transaksi LW ini dengan si Abang (DPO) itu dengan cara ditempel di bak sampah dekat terminal bus Kota Bekasi. Cara bayarnya jika barang sudah habis, maka pelaku membayar 1 paket besarnya itu Rp25 juta,” jelas dia.
Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba, pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (Dins)