KABUPATEN CIREBON, SC- Acara serah terima jabatan (sertijab) Kuwu Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, berlangsung dramatis. Kuwu terpilih Desa Karangreja, Toyana Bobit mempertanyakan aset desa yang diterima dari pemerintahan sebelumnya.
“Saya menyayangkan penyerahan aset desa dari pemerintahan sebelumnya hanya berupa satu unit kendaraan roda dua yaitu Honda CS1, buku tanah desa (leter C desa) dan stempel kuwu saja. Sementara untuk aset desa yang lain, seperti tanah kas desa dan tanah titisara, belum jelas pelaporannya,” kata Toyana, saat memberikan sambutan dalam sertijab, Kamis (6/1/2022).
Toyana menegaskan, pihaknya tidak menolak acara sertijab. Ia mengaku mempertanyakan aset desa karena selanjutnya akan menjadi tanggung jawabnya selaku kuwu.
“Karena ini berkaitan dengan tanggung jawab saya sebagai pimpinan dan juga pertanggungjawaban saya kepada masyarakat Desa Karangreja. Saya tidak ingin mencari-cari kesalahan pemerintahan desa sebelumnya, hanya saja saya ingin adanya sebuah perubahan terkait sistem administrasi di desa Karangreja agar lebih tertib, transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dirinya ingin di saat memimpin Desa Karangreja, semua persoalan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya telah klir.
“Saya ingin di masa pemerintahan saya semuanya sudah klir, baik yang berkaitan dengan pekerjaan kuwu sebelumnya, pengelolaan anggaran desa dan juga semua aset desa yang ada, karena itu tanggung jawab kuwu yang lama, bukan tanggung jawab saya sebagai kuwu yang baru,” tegasnya.
Ia menegaskan, pada sertijab tersebut belum bisa menerima seluruh aset desa yang diserahkan pemerintahan sebelumnya, karena masih ada beberapa persoalan yang belum jelas penyelesaiannya.
“Seperti satu unit kendaraan roda dua berupa Honda Win yang unitnya tidak ada dan aset-aset lainnya yang keberadaanya masih ditelusuri. Saya sangat menyadari roda pemerintahan harus terus berjalan, karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat jadi tidak boleh berhenti. Maka dari itu saya sebagai kuwu meminta kepada Pak Camat sebagai pembinanya kuwu untuk membantu dan menyelesaikan persoalan aset Desa Karangreja ini,” tandasnya.
BACA JUGA: Kuwu Karangreja Siap Layani Masyarakat
Menyikapi hal itu, Camat Suranenggala, Masrukhin mengaku menyambut baik keinginan dari Kuwu Karangreja terkait penyerahan aset desa yang transparan dari pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban kuwu untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama 6 tahun sampai dengan masa jabatannya berakhir.
“Pertanyaan Pak Kuwu yang mempertanyakan soal aset desa, menurut saya itu hal yang wajar karena kuwu yang baru tentunya akan mempertanyakan aset-aset apa sih yang ada. Nanti insyallah bareng-bareng akan kita fasilitasi perangkat desa yang lama. Akan kita pertanyakan belanja modal apa saja selama 6 tahun itu,” kata Masrukhin.
Pihaknya meminta kepada pemerintah desa yang lama agar menginventarisasi aset-aset desa yang terbaru.
“Kalau nanti tidak ada asetnya atau lain sebagainya, bukan tanggung jawabnya kuwu yang baru, tetapi tanggung jawab kuwu lama. Kuwu yang baru tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang tidak diperbuatnya. Kuwu yang baru itu bertanggung jawab mulai dari setelah dilantik sampai dengan 6 tahun ke depan,” pungkasnya. (Vicky)