KABUPATEN CIREBON, SC- Progres revitalisasi Pasar Kue Plered sudah mencapai 99,9 persen alias mendekati selesai 100 persen. Saat ini, prosesnya tinggal perapihan pada lahan parkir dan pemasangan jaringan atau instalasi listrik dari pihak PLN.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Fungsional Perdagangan Ahli Muda, Ardiles Alfa Jatiwantoro, Selasa (25/1/2022).
“Per hari ini (kemarin, red) tinggal sekian persen lagi selesai. Setelah itu tinggal persemian. Insyaallah peresmiannya sekalian dengan peresmian Pasar Pasalaran,” ujar Ardiles.
BACA JUGA: Perbup Cirebon Tidak Mengatur Pesangon Perangkat Desa yang Diberhentikan
Namun, kata dia, proses pemindahan pedagangnya tidak dilakukan dengan cara diundi seperti pedagang Pasar Pasalaran. Pasalnya, di pasar kue tersebut seluruh tempatnya berbentuk kios, tidak ada los maupun lemprakan.
“Jumlah kios semuanya ada 107. Nanti tidak ada pengundian kios lagi,” kata Ardiles.
Disinggung pekerjaan revitalisasi yang lewat dari tahun anggaran, diakui Ardiles, hal tersebut terjadi karena keterbatasan waktu. Karena, pada saat proses pelelangan ada sedikit kekurangan data menyusul adanya kesalahpahaman Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) dengan Disperdagin.
“Kalau revitalisasi itu kan dari nol, jadi kemudian kami melakukan pengenolan aset, dan itu sudah dilakukan kemudian lelangkan,” terangnya.
Akibat kesalahpahaman tersebut, lanjut dia, akhirnya pembongkaran pasar lama dilakukan pada saat sedang teken kontrak. Kondisi tersebut, telah membuat adanya keterlambatan yang menyebabkan molornya pekerjaan sekitar satu bulan.
“Jadi kita ada sedikit keterlambatan setelah bongkar pasar, kerugian waktu sekitar satu bulan, ya jadi molor. Tapi penyedia juga minta waktu kepada kami, akhirnya kita berikan adendum. Artinya, betul terjadi, pada saat akhir tahun (pekerjaan, red) tidak selesai,” katanya.
BACA JUGA: Pasar Pasalaran Siap Ditempati, Disperdagin Sepakat Larang Pedagang Berjualan di Depan Pasar
Namun, ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 yang memperbolehkan hal tersebut dengan syarat yang sudah ditentukan. Apabila pekerjaan konstruksi di akhir tahun belum selesai, lanjut Ardiles, maka boleh dilanjutkan dengan memberikan adendum pelaksanaan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Namun tetap dengan pengenaan denda keterlambatan pekerjaan.
“Dasarnya itu pengenaan denda keterlambatan pekerjaan. Karena kita menggunakan kontrak system satuan dan galinsum, diperbolehkan untuk pengenaan denda dengan PHO parsial. Artinya tidak seluruhnya kita kenakan denda,” pungkasnya. (Islah)