Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Jawa Barat

RTRW Jawa Barat Bisa Ditangani Pusat ? 

by Admin
Kamis, 3 Februari 2022
in Jawa Barat, Opini, Politik
Reading Time: 4 mins read
A A
RTRW Jawa Barat Bisa Ditangani Pusat ?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Oleh : Daddy Rohanady
*) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 

PROVINSI Jawa Barat memiliki Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029. Melihat “usia dan jangkauannya”, tentu saja Perda tersebut sudah harus di-up date. Perda RTRW Jawa Barat tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII di DPRD selama 11 bulan. Namun, hingga DPRD periode 2014-2019 berakhir, Pemerintah Pusat tak kunjung memberikan persetujuan. 

Dalam perkembangannya, banyak produk perundang-undangan yang telah lahir pasca terbitnya Perda tersebut. Misalnya saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK). Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Bahkan, sebelumnya, ada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

BACA JUGA: Ditaksir Habiskan Rp5,6 Triliun, Jalur Layang Kereta Api Bakal Dibangun di Kota Cirebon

UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru. 

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang RTRW dilakukan oleh Panitia Khusus VI. Kurun waktu jangkauan perdanya pun berubah menjadi 2022-2042. Banyak hal lain yang harus dibahas dengan penggabungan dua perda tersebut. Mengapa demikian? 

Banyak isu strategis yang memang harus mendapat perhatian karena menyangkut perencanaan tata ruang wilayah dan prencanaan zonasi wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir 0–12 mil dari bibir pantai Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Pejabat BBWS Dinilai Tak Elok

Isu lain yang tak kalah menarik, misalnya bagaimana dengan rencana bandara Cikembar di Kabupaten Sukabumi. Pada pembahasan Raperda RTRW tahun 2019, ada pertanyaan yang belum terjawab. Mengapa bergeser dari Citarate? Padahal Jabar sudah memutuskan bandara di Sukabumi itu ada di Citarate. Lagipula, bagaimana penanganan obstacle yang ada? 

Cikembar berada di antara menara sutet dan bukit. Celah untuk melakukan manuver hanya sekitar 150 meter saja. Jika sayap pesawat rentangnya mencapai 60 meter, berarti hanya ada celah kiri-kanan 45 meter saja. Itu berarti, pilot yang mendarat atau terbang dari bandara Cikembar nantinya hanyalah mereka yang “bernyali”. 

Bagaimana pula nasib Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)? Bagaimana menentukan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)? Bagaimana kaitannya dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)?

BACA JUGA: Pemprov Jabar Didesak Atasi Banjir di Cirebon Timur

Rekapitulasi Pemprov Jabar hanya 730.898,31 hektare, itu pun baru 2 kabupaten saja yang sudah ada SK kepala daerahnya. Padahal Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/2021 menyebutkan bahwa LSD Jabar sekitar 878.587,73 hektare. Ada perbedaan sekitar 140.000 hektare. Padahal dengan KP2B tersebut, Jabar baru memiliki sekitar 21% dari target kewajiban 30%. 

Sebenarnya masih banyak isu lain yang harus dibahas oleh Pansus RTRW. Masih ada soal-soal yang berkaitan dengan  Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Ini berkaitan dengan difungsikannya TOD Padalarang. Di sisi lain TOD Walini ditunda lebih dahulu pembangunannya. TOD Tegalluar juga penyelesaiannya dilakukan paralel, tetapi belum difungsikan. 

Ada pula pembahasan seputar rencana pembangunan beberapa ruas jalan tol. Selain itu, ada isu seputar tanah timbul dan lahan yang justru hilang akibat abrasi. Lahan-lahan seperti itu juga, karena jumlahnya tidak sedikit, butuh penyikapan.

BACA JUGA: Perda RTRW Bakal Direvisi

Ini semua nantinya pasti akan berkaitan dengan indikasi arahan zonasi serta berpengaruh pada rencana struktur dan rencana pola ruang dalam RTRW Provinsi Jabar yang sedang disusun. Padahal kita semua juga tahu bahwa ketika ada proyek strategis nasional (PSN), semua harus diakomodir. Itu juga pasti akan menggerus angka-angka tersebut. 

Dalam salah satu konsultasi ke Jakarta, ada pernyataan menarik. Jika Perda RTRW yang baru tidak dapat diselesaikan oleh Jabar, dalam hal ini Pansus, penyelesaian akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Benarkah demikian? Andai benar terjadi, bukankah itu bertentangan dengan samangat desentralisasi atau justru ini memang untuk melakukan re-desentralisasi? 

Semoga semua masalah dapat selesai pada waktunya. Semoga pula semua pihak dapat mengakomodir kepentingan pihak lainnya. Dengan demikian, memang dibutuhkan _win-win solution_ sehingga semua pihak akan merasa bahagia.***

Tags: Daddy RohanadyDPRD Provinsi Jawa BaratSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Nasdem Targetkan Kursi Bupati Cirebon, Jadikan Pilkada 2030 Semangat Rebut Kursi DPRD yang Hilang

by Dede Kurniawan
Kamis, 13 November 2025
Cirebon

Jelang Konfercab PDIP Kabupaten Cirebon, Isu Regenerasi Menguat

by Dede Kurniawan
Selasa, 4 November 2025
Jawa Barat

Demokrat Siapkan Saksi Militan Sejak Dini

by Muhammad Surya
Senin, 27 Oktober 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version