MAJALENGKA, SC- Ratusan botol miras diamankan polisi. Miras yang akan diedarkan diamankan petugas Polres Majalengka dari sebuah mobil minibus, Sabtu (5/2/2022). Mobil itu ditemukan petugas dalam poisi terparkir dengan pintu terbuka.
“Kami menemukan minibus terparkir dalam keadaan terbuka, dan setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Menurut Udiyanto, mobil yang membawa ratusan botol miras ditemukan personil Satuan Reserse Narkoba ketika melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Dawuan. Saat itu petugas melihat ada sebuah minibus terparkir dalam keadaan pintu terbuka.
BACA JUGA: Belasan ABG Cabuli Anak di Bawah Umur
Setelah dilakukan pengecekan, anggota menemukan beberapa dus yang berisikan 855 miras. Petugas meminta surat izin kepada pemilik mobil, namun mereka tidak dilengkapi dengan izin yang dimaksud.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di wilayah Kabupaten Majalengka dan pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan,” kata Udiyanto.
Dia menambahkan barang bukti miras yang disita yaitu anggur merah sebanyak delapan dus, anggur Orang Tua botol besar sebanyak delapan dus, ukuran botol kecil juga delapan dus, Asoka delapan dus, anggur putih lima dus, bir Anker 15 dus, bir Guinness tiga dus dan bir Prost sebanyak tiga dus.
BACA JUGA: Marak Aksi Pencurian di Majalengka, Kantor BPBD Jadi Korban
Ia menambahkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas peredaran miras tetapi hal lain seperti peredaran narkoba, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya.
“Semua ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras, agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan,” jelasnya. (Abr)