KEGUNDAHAN semakin terasa di tiap benak tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Pasalnya, nasib mereka di tahun 2023 berada di ujung tanduk, akibat adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus honorer di semua instansi pemerintahan.
Bagaimana tidak gundah dan cemas regulasi penghapusan tenaga honorer pun sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan munculnya regulasi itu, status tenaga honorer terancam dihapus dari lembaga pemerintahan. Targetnya, tidak ada lagi status tenaga honorer di 2023 mendatang. Yang ada nantinya, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K saja.
BACA JUGA: Dinkes Prediksi Sekolah Kembali PJJ
Namun, kecemasan para honorer di lingkungan Pemkab Cirebon khususnya, kini sedikit berkurang. Wajah semringah mereka pun mulai terlihat, setelah melakukan pemberkasan untuk diajukan ke pemerintah pusat menjadi P3K melalui Pemda setempat.
Langkah yang dilakukan Pemkab Cirebon itu, tentunya mendapat apresiasi dari honorer. Setidaknya, kekhawatiran nasib mereka di 2023 mendatang bisa diperjuangkan melalui pemberkasan yang sudah dilakukan.
Seperti yang dirasakan salah seorang tenaga honorer yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Fiqih Ramadhan. Ia bersama teman-teman honorer lainnya, mengaku sangat senang, meski pun baru pemberkasan untuk diajukan menjadi P3K ke pemerintah pusat.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Dukung Pengungkapan Penyelewengan Pajak DD
“Terima kasih untuk pimpinan baik itu Pak Bupati, Pak Sekwan serta Kepala BKPSDM yang telah memperjuangkan nasib honorer untuk melakukan pemberkasan SK dari pertama masuk sampai dengan sekarang. Kami teman-teman honor merasa bahagia ketika adanya pemberitahuan ini,” kata Fiqih, Kamis (10/2/2022).
Menurut dia, sudah semestinya, ketika pemerintah pusat mengeluarkan regulasi, perlu dibarengi dengan solusi agar tidak sampai merugikan rakyat kecil. Seperti para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, dengan akan dihapusnya status tenaga honorer, tentu akan sangat merugikan mereka jika tidak ada solusi dari pemerintah.
“Karena masa kerja kami juga sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah belasan tahun mengabdi. Kami mengharapkan ada kebijakan yang memihak kepada tenaga honorer untuk status yang bisa dilibatkan ke dalam ASN baik itu PNS atau menjadi P3K,” kata Fiqih.
BACA JUGA: Perumda Tirta Jati Siapkan Sejumlah Program Strategis
Seperti diketahui, di Pemkab Cirebon, terdapat lebih dari 6.000 honorer yang tersebar di banyak instansi. Nasib mereka pun terancam di 2023 mendatang dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon pun sampai sekarang masih menunggu informasi dari pemerintah pusat, tentang regulasi penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan tersebut.
“Kami masih menunggu keputusan Kemenpan RB berikut turunannya. Kami memang sudah mendengar informasi tersebut,” tutup Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan. (Sarrah/job)