Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Nurhayati Tempuh Praperadilan, Sesalkan Kejaksaan dan Kepolisan Saling Lempar Tanggung Jawab

by Arif Rahman
Rabu, 23 Februari 2022
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor

KUASA Hukum Nurhayati, Elyasa Budiana menunjukkan bukti dugaan tipikor Kuwu Desa Citemu yang dilaporkan ke BPD, belum lama ini.* (Foto: Baim/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KOTA CIREBON, SC- Melalui tim kuasa hukum dari LBH IKA (Ikatan Alumni) UII, Nurhayati berupaya mencari keadilan atas penetapan tersangka dirinya dengan menempuh mekanisme praperadilan, yakni menggugat penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota. Gugatan tersebut akan didaftarkan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022) hari ini.

Salah seorang kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto SH, menyampaikan, penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota adalah pihak yang akan digugat karena telah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya berembuk dengan pihak keluarga Nurhayati. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kota Cirebon.

BACA JUGA: Saksi Dorong Kepolisian Cepat Selesaikan Kasus Nurhayati

“Rencananya besok (hari ini, red) kita daftarkan gugatannya. Tim kita dari LBH IKA UII ada 10 orang, kita optimis bisa menang dan mengembalikan nama baik Nurhayati,” kata Elyasa.

Beberapa hal yang membuat pihaknya yakin menang adalah terkait yang menjadi alasan mendasar penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dalam penetapannya, ia melihat banyak hal yang terlalu dipaksakan.

“Kami melihat banyak hal yang terlalu dipaksakan, sehingga kami optimis bisa memenangkan perkara ini. Untuk bukti-bukti sedang kami siapkan, termasuk saksi-saksinya,” paparnya.

Ia menjelaskan, beberapa alasan yang disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota saat press rilis dengan media terkait beberapa hal yang membuat Nurhayati menjadi tersangka, membuktikan tidak adanya aliran dana atau tidak ada uang uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Nurhayati.

BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor

“Kan sudah jelas, kerugian negaranya saja belum bisa dibuktikan atau belum ditemukan. Ini salah satu yang kita yakini bisa membebaskan Nurhayati dari status tersangka,” paparnya.

Dirinya juga sangat menyesali kepolisian dan kejari saling lempar kesalahan.

“Kata kepolisian penetapan tersangka berdasarkan arahan dari JPU, sementara dari Kejarinya tidak pernah meminta kepada penyidik untuk menetapkan Ibu Nurhayati sebagai tersangka. Jadi kesannya saling lempar kesalahan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, tidak pernah ada niat dari Nurhayati untuk memperkaya Supriyadi atau bekerja sama dengan Supriyadi untuk menyelewengkan DD yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp800 juta. Karena itu, Nurhayati pun melaporkan kasus tersebut ke BPD desa setempat. Ditambahkannya, Nurhayati merupakan salah satu kunci untuk membuka kasus yang diduga dilakukan oleh Kuwu Supriyadi.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak DD segera Dilimpahkan ke Pidsus, Kajari: Tak Ada Aturan Cash Back Pajak

Elyasa juga mengakui, Nurhayati bukan pelapor kasus penyelewengan dana APBDes di Desa Citemu. Melihat tingkah sang kuwu yang mengeksploitasi dirinya, Nurhayati melaporkan tindakan itu kepada Ketua BPD.

“Jadi pelaporan yang dilakukan Nurhayati ini ke Ketua BPD, setidaknya ibu Nurhayati telah mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi, ya seharusnya Nurhayati itu dilindungi, bukan diekspose. Nurhayati ini salah satu kunci untuk membuka kasus yang dilakukan oleh Kuwu, harusnya diapresiasi, bukan malah dijadikan tersangka,” tandasnya. (Surya/Islah)

Tags: CirebonDana DesaDana Desa CirebonDDDesa CitemuKabupaten CirebonKasus NurhayatiKecamatan MunduKejaksaan Negeri Kota CirebonKejari Kota CirebonKorupsiKorupsi Dana DesaKorupsi DDKorupsi di CirebonNurhayatiPolres CikoPolres Cirebon KotaPraperadilanSuara Cirebon

Arif Rahman

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version