MAJALENGKA, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka menghentikan projek pembangunan pasar darurat di eks Pasar Lama, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Selasa (22/2/2022).
Penghentian projek pembangunan yang disebut-sebut diperuntukan bagi pedagang Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong ditandai dengan pemasangan garis pengaman serta striker penyegelan oleh Satpol PP Majalengka.
Menurut sejumlah sumber, pemberhentian pembangunan pasar darurat di eks Pasar Lama dilakukan Satpol PP karena aktifitas tersebut melanggar peraturan daerah serta tidak mengantongi izin. Pembangunan pasar darurat dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mengklaim sebagai perwakilan dari PT Purna Graha Abadi.
BACA JUGA: Nurhayati Tempuh Praperadilan, Sesalkan Kejaksaan dan Kepolisan Saling Lempar Tanggung Jawab
Seperti diketahui PT Purna Graha Abadi (PGA) sebelumnya telah ditetapkan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Majalengka. Namun belakangan PT PGA menyatakan mundur sebagai mitra Pemkab Majalengka dalam pembangunan Pasar milik Pemkab Majalengka dengan sejumlah alasan.
Sikap PT PGA ini kemudian direspon dengan terbitnya Keputusan Bupati Majalengka Nomor KU.02.06/KEP.131BKAD /2022 ,tentang Pembatalan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cigasong,Kabupaten Majalengka.
Direktur Tehnik PT PGA, Pamungkas menegaskan,bahwa pembangunan pasar darurat di eks Pasar Lama bukan menjadi tanggungjawab pihaknya. ”Sejak awal kami tegaskan bahwa PT PGA tidak berkepentingan, terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan pasar darurat di lapangan eks Pasar Lama,” tegasnya.
BACA JUGA: Pejabat di Majalengka Hajatan, Sekolah Diliburkan 2 Hari
Kalau kemudian ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT PGA, lanjutnya itu bukan menjadi tanggungjawab pihaknya. Begitu juga dengan nasib para pedagang yang telah menyerahkan uang muka atau booking fee untuk kios, termasuk tempat berdagang darurat. Sebab kata Pamungkas, sejak ditetapkan sebagai mitra pemerintah dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,PT PGA belum melakukan aktivitas apapun.
”Sejak ditetapkan sebagai mitra, kami belum melakukan aktivitas apa-apa, baik menarik pembayaran booking fee dari pedagang, ataupun melakukan kegiatan membangun pasar darurat,” jelasnya. (Abr)