CIREBON, SC- Team Tekab 852 Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), kemarin (1-2/3/2022).
Pelaku tersebut berhasil diamankan di Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun, Kompol H Sayidi mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut diduga melakukan curat di rumah milik Mashadi yang beralamat di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Geger Penemuan Mayat di Rumah Kontrakan Perumahan BTN Arjawinangun Permai
Kemudian, lanjut dia, pemilik rumah yang menjadi korban tersebut melaporkan peristiwa yang menimpanya ke pihak kepolisian.
“Diketahui pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB, di dalam rumah milik pelapor sekaligus korban alamat Blok 03 Rt.009 Rw.003 Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon terjadi tindak pidana pencurian,” katanya.
Dari ketiga pelaku yang berinisial Y, MIR, dan S, terang Kapolsek, 2 diantaranya berasal dari Pawidean Indramayu, yaitu Y dan MIR. Sedangkan S berasal dari Jungjang Wetan Arjawinangun.
“Kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol E 2145 HZ warna silver tahun 2021 dan 5 unit handphone,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan terduga pelaku dalam melakukan aksinya tersebut dengan mencongkel jendela untuk dapat masuk ke rumah korban.
“Setelah itu mengambil barang milik korban tanpa izin pemiliknya. selanjutnya Pelaku melarikan diri lewat jalan semula pelaku masuk,” tandasnya. (Kirno)