CIREBON, SC- Seorang kakek di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon berusia 64 tahun harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga memperkosa gadis 25 tahun pada Kamis (16/9/2021) lalu.
Kakek bejat berinisial KM yang berprofesi sebagai petani tersebut memperkosa D yang merupakan penyandang disabilitas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut yaitu ketika korban tengah bermain di salah satu tempat wisata di Kecamatan Gempol, siang pukul 12.30 WIB.
“Lalu, sekitar pukul 13.00, korban diajak (pelaku) untuk berjalan-jalan. Kemudian korban ditarik ke kebun bambu kemudian korban disetubuhi oleh pelaku,” kata Anton, Selasa (8/03/2022) petang.
Setelah melampiaskan nafsunya, Anton menerangkan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali. Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” terangnya.
Untuk barang bukti, Anton menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pakaian milik korban.
“Kita mengamankan dan melakukan penangkapan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP,” tandasnya. (Kirno)