MAJALENGKA, SC- Sebanyak 512 botol miras pabrikan berbagai merek disita Satres Narkoba Polres Majalengka dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 H, Senin (21/3/2022) sore.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, miras yang disita tersebut hasil razia dari salah satu toko yang beralamat di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: 2 dari 8 Pelaku Pengeroyokan di Sumberjaya Majalengka Berhasil Ditangkap
“Jadi setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan, dan benar, ternyata memang ada, dan langsung kami amankan,” katanya Kapolres.
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba, operasi pekat yang dilakukan tersebut bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kambtibmas dengan sasaran penegakkan hukum terhadap peredaran miras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
BACA JUGA: Minyak Goreng Curah Langka di Pasaran
Dia menegaskan, pemilik toko yang kedapatan melakukan peredaran miras tersebut dilakukan pembinaan, pendataan, dan pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Majalengka,” tandasnya. (Kirno)