KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mencatat, pada tahun 2021 lalu, ada 172 ribu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicoret Pemerintah Pusat. Jumlah tersebut merupakan daftar nama-nama warga yang diusulkan Dinsos untuk bisa masuk ke DTKS.
Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, mengatakan, dicoretnya ratusan usulan DTKS pada Oktober 2021 lalu, disebabkan karena administrasi kependudukan (Adminduk) warga tersebut dinilai tidak valid alias masih runyam oleh pemerintah pusat. Padahal, 172 ribu data yang dicoret tersebut semuanya kategori masyarakat miskin.
“Berdasarkan data di Pusdatin (pusat data dan informasi, red) yang 172 ribu itu 100 persen orang miskin. Tapi karena datanya tidak valid akhirnya dicoret. Makanya, administrasi kependudukan ini penting karena menjadi syarat untuk masuk ke DTKS,” kata Iis, Kamis (24/3/2022).
Kendati demikian, lanjut Iis, mereka yang berhak masuk DTKS untuk menerima bantuan sosisal (bansos) tapi kenyataannya tidak mendapatkannya, maka bisa diusulkan kembali dengan memperbaiki data kependudukan atau NIK yang bermasalah.
“Karena ada masa sanggah, jadi bisa diusulkan lagi,” terangnya.
Untuk segera memperbaikinya, Dinsos Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi kebijakan dan pakta integritas pengusulan DTKS dengan mengundang para kuwu serta lurah se-Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA: BKPSDM Identifikasi Ribuan ASN Kabupaten Cirebon Masuk DTKS
Menurut Iis, sosialisasi kebijakan pemerintah pusat mengenai pengusulan DTKS dan bansos ini dinilai penting. Sebab manakala upaya tersebut berhasil, maka hal itu terjadi karena ada integritas dan peran kuwu yang mempunyai sikap jujur, transparan dan akuntabel.
“Jangan memihak siapapun, kalau memang warganya benar-benar masuk kriteria DTKS dan bansos, ya harus diusulkan, jangan pilih-pilih,” kata Iis.
Ia menjelaskan, usulan DTKS dan bansos itu berangkat dari bawah yakni dari mulai Puskesos, RT, RW, sampai di tingkat desa melalui musyawarah desa. Data tersebut kemudian diusulkan lagi ke Dinsos yang kemudian hasil verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan Dinsos diteruskan lagi ke Pusdatin melalui usulan Bupati.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Siap Tuntaskan Bantuan DTKS
Selanjutnya, sambung Iis, Pusdatin Kemensos RI kemudian menetapkan warga Kabupaten Cirebon yang masuk DTKS dan menerima bansos.
“Ketika data sudah ditetapkan, data tersebut akan dikembalikan lagi ke Dinsos dan diserahkan lagi ke masing-masing desa untuk diumumkan,” paparnya.
Iis menambahkan, DTKS terbaru pada 10 Maret tercatat ada 1,6 juta warga Kabupaten Cirebon. Data tersebut akan selalu berubah secara dinamis, karena verifikasi vaktual (vervak) dilakukan setiap bulan.
BACA JUGA: 39 Ribu Lebih RTM Diusulkan Masuk DTKS
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina, menyampaikan, dilakukannya pakta integritas DTKS ini sebetulnya simpel. Hanya saja, mengingat jabatan kepala desa (kuwu) merupakan jabatan politik, maka harus ada pembinaan secara maksimal.
Sosialisasi digelar mengingat banyak kuwu yang masih baru menjabat, sehingga pemahamanannya masih kurang.
“Mereka (yang baru menjabat) itu pemahamannya kurang. Coba tanya detailnya 11 kriteria DTKS yang di dalamnya ada muatan lokal, mereka belum semua tahu. Karena sosialisasi kita belum maksimal. Makanya wajar sampai dibentuk pakta integritas,” kata Siska.
BACA JUGA: Hari Ini, Dinsos Kabupaten Cirebon Klarifikasi DTKS ke Kemensos
Setelah ada pakta integritas tapi persoalan DTKS masih belum beres juga, kata dia, selanjutnya akan diserahkan ke Bupati sebagai pejabat yang memiliki kebijakan tersebut. (Islah)