KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg membagikan sebanyak 23 sertifikat tanah yang diberikan gratis bagi warga yang kurang mampu di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Senin (28/3/2022).
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, tidak melarang jika ada warga Desa Sampiran yang menjaminkan sertifikat tanahnya ke bank untuk keperluan modal usaha.
“Diagunkan boleh-boleh saja, asalkan mampu mencicilnya, uangnya untuk modal usaha,” ujar Imron.
BACA JUGA: Kenapa Minyak Goreng Curah Langka? Disperdagin Kabupaten Cirebon Dituding Tidak Becus Bekerja
Ia meminta kepada warga yang rumahnya sudah memiliki sertifikat agar bisa menjaganya dengan baik. Kalaupun butuh modal usaha, sertifikat itu bisa diagunkan ke bank tapi dengan memperhitungkan kemampuan dalam mencicil pinjamannya.
Imron mengaku lega, karena Pemkab Cirebon bisa membantu masyarakat yang tidak mampu hingga bisa memiliki sertifikat. Dengan memiliki sertifikat, lanjut Imron, maka dengan sendirinya mereka sudah punya legal hukum atas kepemilikan tanah dan rumah yang saat ini mereka tempati.
“Jadi mereka sekarang sudah bisa tidur pulas, karena legal hukum tanah dan rumah mereka sudah jelas. Program ini juga tetap kami gulirkan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon,” janji Imron.
BACA JUGA: Dampak Pelonggaran, UMKM Bergeliat Ekonomi Membaik
Imron menjelaskan, sebenarnya jumlah total sertifikat untuk warga Desa Sampiran sebanyak 52 sertifikat. Namun, saat ini baru 23 sertifikat yang selesai, sementara sisanya sedang diproses dan tidak lama lagi selesai.
“Jadi di Desa Sampiran itu hanya tinggal 29 sertifikat rumah lagi yang sedang di proses. Tapi dalam waktu dekat juga akan selesai prosesnya,” pungkasnya. (Islah)