MAJALENGKA, SC- Kenaikan harga BBM jenis Pertamax berdampak terhadap keberlangsungan usaha eceran BBM. Baik botolan maupun pom mini.
“Saya baru tau ada aturan larangan membeli BBM pertalite pakai jerigen. Padahal, selama ini saya membeli untuk dijual lagi. Larangan ini bisa membunuh usaha pom mini saya,” ujar Edwin,salah satu pemilik pom mini, Minggu (10/4/2022).
BACA JUGA: HMI Majalengka Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
Menurut Edwin, selama ini pengecer dan pemilik pom mini biasa membeli pertalite dengan menggunakan jerigen. Dengan keluarnya aturan baru setelah naiknya harga Pertamax terpaksa mereka harus kecewa.
Penjual bensin eceran lainnya Arief mengatakan, larangan untuk membeli BBM jenis pertalite menggunakan jerigen akan mengurangi penghasilannya.
BACA JUGA: Minyak Goreng Curah di Majalengka Masih Langka
Menurut Arief , setelah harga Pertamax naik, penjualan pertalite di pom mini miliknya mengalami lonjakan penjualan. Namun, kondisi tersebut kata Arief tidak berlangsung lama, hanya sekitar 12 hari.
Sementara, setiap SPBU telah terpasang pelarangan membeli menggunakan jerigen atau drum di setiap sudut atau dinding SPBU. Dalam surat larangan tersebut, ancaman sanksi bagi yang terbukti melakukannya cukup berat. (Abr)