CIREBON, SC- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg akhirnya mencopot jabatan dosen pelanggar kode etik di kampus setempat.
Sanksi pencopotan jabatan tersebut terkait kode etik ASN berupa perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi menyusul adanya kasus tindak asusila maupun kekerasan seksual yang dilakukan dosen di kampus setempat.
“IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad memerangi segala bentuk pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa, baik berupa tindakan asusila maupun kekerasan seksual di kampus,” kata rektor dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Cirebon, Senin (18/4/2022).
Bahkan, Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon pun telah menyidang kasus kasus tersebut yang telah dilaporkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak kampus setempat.
“Sidang ini dilaksanakan selama empat kali, yaitu pada tanggal 4, 6, 11, dan 14 April 2022 telah menghasilkan keputusan yang direkomendasikan kepada Rektor untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon pun memutuskan untuk memberi sanksi kepada dosen dengan mencopot jabatannya, karena telah melanggar kode etik ASN berupa perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi.
Untuk diketahui, dalam kasus lain, Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon pun sedang melakukan pendalaman dugaan kasus kekerasan seksual antarmahasiswa. Dalam waktu dekat pemeriksaan ini memutuskan hasilnya sebagai rekomendasi kepada rektor untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon viral usai disebarkan salah satu akun di media sosial. Bahkan, mahasiswa pun beberapa kali melakukan aksi untuk mengawal kasus tersebut. (Arif)