KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Reskrim Polsek Arjawinangun bekerja sama dengan Team Tekab 852 Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, Sabtu, (16/04/2022).
Dua pelaku tersebut diketahui berinsial GN dan DN dan tak berkutik saat ditangkap di rumahnya. DN merupakan warga Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dan GN warga Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Arjawinangun, Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi E 4829 DJ, dan barang sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA: 3 Pencuri Ditangkap, 2 dari Indramayu 1 dari Jungjang Arjawinangun
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan sepeda motornya di halaman parkir kos Wisma Putih, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Kamis, (14 /4/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara Cirebon, para pelaku melakukan tindak pidana kejahatannya dengan cara masuk ke dalam lokasi parkiran Wisma Putih dengan terlebih terlebih dahulu membuka gerbang dengan kunci yang sudah disiapkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun. Kompol H Sayidi membenarkan adanya pengungkapan kasus pidana pencurian dan pemberatan tersebut.
“Ya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan. Ini sudah di tangani Polresta Cirebon, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga pengembangan,” katanya. (Kirno)