KOTA CIREBON, SC- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Kota Cirebon harus bersabar menunggu pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022. Pasalnya Pemerintah Kota Cirebon masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, tersebut.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi kepada Suara Cirebon saat dikonfirmasi terkait pencarian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan di gedung Setda Kota Cirebon, Senin (18/4/2022).
Menurut Agus, pihaknya telah menyiapkan draf Perwali tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Gelontorkan 8.000 liter Minyak Goreng Curah
“Karena PP-nya belum turun, Perwali tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 belum kami buat, tapi draf sih sudah disiapkan,” kata Agus.
Informasi yang didapat Sekda Kota Cirebon itu, pemerintah pusat melalui Presiden dan Menteri Keuangan telah menambahkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN yang masih aktif pada gaji ke-13 nanti.
“Kabarnya THR ini ada tambahan tukin buat ASN yang aktif sebesar 50 persen. Saya belum tahu persis informasi ini, karena ada yang bilang maksimum 50 persen ada juga yang bilang minimal 50 persen,” katanya.
BACA JUGA: Fokuskan BTT untuk Penanganan Covid-19
Namun, Agus menegaskan, besaran pencairan THR tetap harus melihat kemampuan keuangan Pemkot Cirebon.
“Kita lihat dulu kemampuan keuangan daerah untuk pencairan THR ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN hingga pensiunan. Tak hanya itu, Presiden juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. (Surya)