KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa (Pemdes) Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon melantik perangkat desa dan tenaga pendukung, di kantor desa setempat, Jumat (22/4/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sumber, Kapolsek Sumber, Danramil Sumber dan tamu undangan lainnya.
Kuwu Matangaji, Rusnadi menjelaskan, perangkat desa yang berdasarkan penjaringan dan penyaringan ada 7 dan yang dilantik ada dua perangkat desa. Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan, sisanya akan menyusul karena sesuai prosedur dan aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Tetapi saya butuh tenaga pendukung yang harus membantu saya, karena pimpinan itu harus ada yang membantu tidak bisa bekerja sendirian, kalau tidak dibantu perangkat desa roda pemerintahan desa akan tersendat,” kata Kuwu Rusnadi.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Retribusi Parkir Minim
Menurut Kuwu Rusnadi, secara bertahap pihaknya akan melantik lagi bilamana ada kekosongan lagi. Kalau ada yang mengundurkan diri dan nanti akan angkat lagi secara bertahap. Ada juga supir mobil siaga desa karena dulu di sini ada pengupahan doubel supir siaga.
“Karena tidak boleh adanya pengupahan doubel maka demi terjaganya mobil siaga nanti, saya akan membentuk Desa Siaga Sehat berikut supirnya,” ujarnya.
Rusnadi memngakui, untuk kedua perangkat desa yang dilantik belum ditentukan menjabat sebagai apa. Nanti akan diberikan surat tugas lagi untuk penempatannya akan menyusul.
“Saya sekarang terlambat dalam pengajuan-pengajuan keuangan karena terkait dengan PPKD yang tidak disiplin, tadinya saya berharap adanya perubahan kedisiplinan kebaikan dalam kinerja tetapi sampai dengan proses ini berjalan tidak adanya perubahan,” katanya.
BACA JUGA: Kenang Perjuangan RA Kartini, Warek II IAIN Cirebon: Jadilah Wanita yang Berpendidikan dan Beradab
Kuwu Rusnadi berharap dengan adanya perangkat baru dan tenaga pendukung ini supaya bisa bekerja secara disiplin, tertib administrasi dan dapat bersinergi dengan kuwu serta dapat melayani masyarakat secara maksimal tidak tebang pilih karena semua adalah warga Matangaji.
Sementara itu Camat Sumber Teguh Supriyadi mengimbau agar perangkat desa yang baru dilantik ini harus profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Para perangkat desa ini harus menguasai peraturan perundang-undangan, baik untuk tingkat desa, daerah, maupun nasional hal itu sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan,” tandas camat Teguh.
Camat Teguh menekankan peraturan wajib yang harus dibaca dan dan dikuasi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga ada peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya perangkat desa sesuai dengan jabatannya masing-masing.
BACA JUGA: Wabup Cirebon: Puasa Melatih Kejujuran
“Untuk itu saya berharap perangkat desa ini dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang terbaik maksimal kepada seluruh masyarakat, pelayanan tersebut harus profesional dan tidak membeda-bedakan dan tidak ada diskriminasi, selain itu mereka juga harus memberikan pengayoman kepada masyarakat dan menjaga kondisivitas,” kata Camat Teguh. (Vicky)