KABUPATEN CIREBON, SC- Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon tercatat sebagai daerah di Jawa Barat yang menjadi penyumbang buruh migran terbanyak di Indonesia. Karenanya, penting bagi masyarakat di dua kabupaten itu mengetahui hak-hak buruh migran.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Husin, saat mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Senin (25/4/2022).
“Kadatangan saya ke Desa Astana adalah dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, karena Jawa Barat khususnya Indramayu dan Cirebon itu menyumbang buruh migran terbanyak di Indonesia, maka Perda ini perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Husin.
BACA JUGA: Lindungi PMI Kabupaten Cirebon
Anggota Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia itu menegaskan, Perda Perlindungan Pekerja (Buruh) Migran itu dibuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka melindungi warganya yang akan dan sedang bekerja di luar negeri.
“Agar hak-hak pekerja migran khususnya perlindungan dan keselamatannya, baik saat akan berangkat maupun tengah di luar negeri terjamin,” ujarnya.
Selain sosialisasi Perda erlindungan Pekerja Migran, Husin juga membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita tahu terjadi kelangkaan minyak di lapangan. Paket sembako ini untuk membantu meringankan beban masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Serikat Buruh Migran Indonesia
Husin mengaku selama bulan Ramadhan menyiapkan sebanyak 2.000 paket sembako yang dibagikan di beberapa tempat di daerah pemilihan (dapil) Jabar 12, yakni Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu.
“Semoga bisa meringankan beban masyarakat di dapil Jabar 12,” tandasnya.
Sementara itu, Kuwu Astana, Efi Syaefullah mengatakan, pihak pemdes menyambut baik adanya sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran tersebut.
“Nanti kita perketat di desa di bagian pelayanan. Seumpama ada warga yang usianya belum masuk kita tidak terbitkan izinnya,” kata Efi.
Pasalnya, lanjut Efi, sejumlah kasus buruh migran salah satu bersumber dari keabsahan dokumen, dimana umur calon buruh migran kerap “dituakan” agar dapat memenuhi syarat usia minimal di visa kerja.
BACA JUGA: Dituduh Bunuh Sopir Majikannya, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati
“Jika nanti ada yang minta usianya untuk lebih di tuakan, tidak akan di-acc karena dampak setelah mereka pulang itu risiko juga buat pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” pungkasnya. (Vicky)