KABUPATEN CIREBON, SC- Empat warga Blok Karanganyar, Kelurahan Kemantren, Kabupaten Cirebon diduga terserang penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Masyarakat setempat pun meminta segera dilakukan fogging, karena mereka khawatir sebaran penyakit tersebut terus bertambah.
Salah seorang warga Blok Karanganyar, Hardi (57), mengatakan, empat warga yang terkena DBD tersebut sudah berlangsung selama dua minggu dan semuanya dirawat di rumah sakit. Ia menjelaskan, dari empat warga yang terkena DBD tersebut, salah satu warga sempat menjalani perawatan selama satu minggu kemudian sembuh. Selang beberapa hari, ada warga lain yang menyusul dirawat. Selain itu, ada juga bayi usia satu tahun terkena DBD.
“Kalau dihitung sudah ada empat orang yang terkena DBD di blok Karanganyar,” kata Hardi, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA: Waspada! 2 Sudah Meninggal, Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Meningkat
Sayangnya, dari adanya sejumlah kasus tersebut ternyata belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dilakukan fogging.
“Padahal, pihak puskemas sudah meninjau langsung. Tapi belum ada tindak lanjut. Warga makin khawatir, DBD akan merajalela dan kembali menyerang warga,” kata Hardi.
Sementara itu, Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cirebon Sartono menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut pihaknya akan mengidentifikasi terlebih dahulu kasus tersebut. Hal itu, untuk memastikan apa yang menimpa warga Kematren tersebut memang benar DBD.
“Apakah betul DBD atau hanya tanda-tanda saja,” terangnya.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Ungkap Kasus DBD Meningkat Tajam
Ia meminta, masyarakat tidak menjustifikasi yang terjadi di pemukiman warga tersebut adalah kasus DBD. Karena, setiap pasien yang dirawat itu akan ada surat keterangan dari rumah sakit yaitu Kewaspadaan Dini Rumah Sakit (KDRS).
“Jadi setiap pasien yang dirawat di rumah sakit, data itu diserahkan ke puskemas. Kemudian dari puskemas akan melakukan penyelidikan epidemiologi,” jelasnya.
Menurut Sartono, penyelidikan epidemiologi dilakukan dengan menarik jarak 100 meter dari lokasi rumah pasien untuk mencari kemungkinan adanya risiko penyebarannya.
BACA JUGA: Cemburu, Suami Bakar Rumah Mertua
“Ketika ditemukan banyak rumah (30 rumah, red) yang mengandung jentik kemudian dari penyebaran kasus panas, maka wajib dilakukan fogging,” ucapnya.
Disinggung data dari Puskesmas sudah masuk ke Dinkes atau belum, ia mengungkapkan, ketika data masuk maka akan langsung dianalisis. Nantinya, dari analisa tersebut dapat disimpulkan layak atau tidak dilakukan fogging.
Hal itu berbeda dengan kasus DBD yang dinyatakan meninggal, maka wajib di fogging. Namun, hal itu bukan berarti Dinkes menunggu terjadinya kasus DBD meninggal dulu. Yang pasti, kalau ada kasus pihaknya pasti melakukan fogging.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Tagih Janji Bupati
“Pasti kita akan cek kelapangan. Rasanya eman (sayang, red) kalau di fogging, tapi tidak ditemukan apa-apa. Lain halnya ketika ada temuan, pasti kita fogging. Misalnya, ada kasus dinyatakan DBD sampai meninggal, wajib di fogging,” pungkasnya. (Islah)