KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil menangkap pelaku pencurian, berinsial RM di Blok 1 Kapling, Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/5/2022) pukul 17.00 WIB.
Selain menangkap RM, pihak kepolisian juga berhasil menangkap BA (24) dan LH (21) warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon sebagai penadah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun, Kompol H Sayidi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/5/2022) pukul 02.00 WIB di salah satu rumah di Blok 3 Al Barokah, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Saat beraksi, lanjut Sayidi, pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam kondisi kosong melalui jendela samping kemudian mengambil sejumlah barang, seperti laptop dan HP.
BACA JUGA: Geng Motor Dikepung, Tak Ada Ruang Untuk Berandalan
“Pelaku mengondol barang curian keluar lewat pintu depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta,” jelasnya.
Pelaku berinsial RM dan barang bukti, Sayidi menerangkan, diamankan di Makopolsek Arjawinangun guna dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengembangan, Sayidi mengungkapkan, barang barang bukti hasil curian dijual kepada 2 penada berinsial BA (24) dan LH (21) warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Satu pelaku berinsial RM terjerat pasal 363 KUHPidana dan dua pelaku (penada) berinsial BA dan LH terjerat pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. (Kirno)