KOTA CIREBON, SC- Koalisi Jurnalis Cirebon menggelar aksi damai dalam rangka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, di Tugu Proklamasi, Kota Cirebon, Senin (30/5/2022).
Koalisi Jurnalis Cirebon ini merupakan kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya dan sejumlah organisasi jurnalis kampus.
Dalam aksinya, jurnalis dari berbagai media itu, baik cetak, online dan tv terlihat membawa sejumlah poster terkait kebebasan pers. Poster-poster itu berisi harapan seperti “Jurnalis Harus Independen”, “Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis” hingga “Jurnalis Ramah Anak”.
BACA JUGA: Gelar Aksi Solidaritas dan Tabur Bunga, Jurnalis Cirebon Kecam Penembakan Shireen Abu Akleh
Sejumlah wartawan yang kerap bertugas di Kota dan Kabupaten Cirebon pun secara bergantian melakukan orasi.
Koordinator aksi, Fikri Ashri dalam orasinya mengatakan, sejak 3 Mei 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Momentum tersebut untuk mengingatkan berbagai pihak terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis,” kata Fikri, dalam orasinya.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Ajak Jurnalis Bangun Pendidikan Karakter
Meski hal itu sudah berjalan 29 tahun, namun menurutnya, kondisi jurnalis saat ini masih sangat jauh dari harapan. Pasalnya, masih ada insiden kekerasan terhadap jurnalis.
“Padahal kita dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kalau ada yang protes terhadap pemberitaan atau karya jurnalis silakan ada hak jawab dan hak koreksi,” kata wartawan harian Kompas itu.
Menurutnya, belum lama ini, dunia pers kembali berduka atas wafatnya jurnalis perempuan Al Jazeera, Shireen Abu Akleh (51) yang dibunuh dalam serangan tentara Israel di kawasan Jenin, wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina.
BACA JUGA: Jadi Syarat Masuk Organisasi Profesi Wartawan, 12 Jurnalis Kabupaten Cirebon Ikuti OKK PWI
“Kasus tersebut menunjukkan jurnalis belum sepenuhnya terlindungi. Di Indonesia, kasus pembunuhan jurnalis juga masih menghantui. Misalnya, kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin wartawan Harian Bernas Yogyakarta tahun 1996, yang hingga kini belum terungkap pelakunya,” katanya.
Fikri menambahkan, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tersebut, digelar secara serentak di 20 kota di Indonesia, seperti Bandung, Kendari dan lainnya. Di Cirebon, pihaknya mengampanyekan kebebasan pers kepada semua pihak.
“Untuk jurnalis, kami mengingatkan agar menjaga kode etik jurnalistik. Kepada pemerintah dan aparat keamanan diharapkan melindungi jurnalis,” ujarnya.
BACA JUGA: Peduli Korban Erupsi Semeru, Jurnalis Cirebon Sisir Kantor Pemda Galang Dana
Massa aksi juga mengingatkan masyarakat agar menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Masyarakat bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi ke media bersangkutan, bukan ke polisi. Sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, jurnalis bisa terlindungi. Apalagi, kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi.
BACA JUGA: Jurnalis Majalengka Doa Bersama untuk Palestina
AJI mencatat, sejak 2006 hingga awal 2022, terdapat 911 kasus kekerasan pada jurnalis. Kasus itu meliputi kekerasan fisik, ancaman teror, hingga serangan digital.
“Saat ini, serangan digital marak terjadi, seperti doxing atau peretasan,” katanya.
Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal Nurathman menambahkan, kasus kekerasan juga mengancam jurnalis di Cirebon. Seorang rekan jurnalis televisi di Cirebon, lanjutnya, pernah diminta aparat menghapus video liputan karena merekam kekerasan polisi yang diduga dilakukan kepada pendemo pada unjuk rasa RUU Cipta Kerja 2020. Padahal, lanjut Faizal, jurnalis tersebut telah menunjukkan kartu identitas (kewartawanan)-nya.
BACA JUGA: Jangan Jadi “Jurnalis Virus”
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Itu sebabnya, pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak ada,” ujarnya. (Surya)