CIREBON, SC- Unit Reskrim Polsek Seltim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pengroyokan. Dua pelaku berinsial JK dan MD berhasil ditangkap setelah dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Selatan Timur, Kompol Drs Didi Suwardi mengatakan, pengeyokan tersebut menimpa sopir elf BH (40) saat ngetem di sekitar Hotel Amanah Benua dan berbincang dengan seseorang yang membantunya mencari penumpang.
Tiba-tiba, kata Didi, dari arah belakang ada 3 orang tersangka menghampiri lalu menganiaya korban secara bersama-sama.
BACA JUGA: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
“Perkara ini terjadi sekitar 2 bulan yang lalu, hari Sabtu, 16 April 2022 diketahui sekitar jam 13.30 WIB. TKP di samping Hotel Amanah Benua, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” jelas Didi.
Diungkapkan, BH merupakan warga Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Pascaperistiwa tersebut korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dari 3 pelaku, 2 di antaranya sudah ditangkap dan 1 pelaku masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Akibat perbuatannya dalam kasus tindak pidana perkara pengroyokan dan atau penganaiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)