CIREBON, SC- Pelaku pencurian dan pemberatan di salah satu pusat pembelanjaan terbesar di Jalan Raya Pegambiran, Kota Cirebon berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk, Kamis (2/6/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatidja mengatakan, pelaku yang berinisial MN (34) ini merupakan warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
“Pelaku berhasil ditangkap tak berkutik, Kamis dinihari (2/6/22) jam 01.30 WIB di salah satu kontrakannya wilayah Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,” katanya.
Ngatidja menjelaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke pusat perbelanjaan tersebut dengan mengenakan masker dan mukenah agar tidak dikenali.
BACA JUGA: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Kemudian, lanjut dia, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di salah satu tenant dan meja informasi berupa satu handphone merk Advan, satu unit handphone merk Infinic, dan satu unit laptop merk Lenovo.
“peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban RS (50) warga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku,” tegasnya.
Tidak sia-sia, kata Ngatidja, dari penangkapan tersebut, tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara,” tandasnya. (Kirno)