Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir memaparkan, 30 kasus tersebut terdiri dari, 10 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 5 kasus curanmor, 7 kasus premanisme, dan 5 kasus geng motor.
BACA JUGA: Geng Motor Bertransformasi, dari Berandalan Jadi Ormas
“Dari 40 tersangka, 17 tersangka geng motor, ini adalah orang-orang yang menjadi anggota geng motor dan melakukan tindak pidana, 3 pelaku curas, 6 pelaku curanmor, 8 pelaku premanisme, dan 6 pelaku tindak pidana melibatkan anggota geng motor,” papar Edwin saat konferensi pers di halaman Polres Majalengka, Jumat (3/6/2022).