“Pelaku melakukan pencurian di minimarket dengan cara membobol bagian atap dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, karena perbuatanya, para pelaku pencuri spesialis minimarket ini terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dinas PUTR Ditangani Kejati
Pada akhir April lalu, Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pencuri spesialis minimarket. Ada tiga mini market di Kabupaten Majalengka yang dibobol oleh pelaku. Minimarket yang menjadi sasaran pencurian berada di tiga lokasi berbeda, satu di Jatiwangi dan dua di wilayah Kecamatan Leuwimunding.
Menurut Kapolres, modus pelaku pencuri spesialis minimarket di wilayah yakni masuk ke bagian ventilasi mini market. “Setelah masuk, pencuri memadamkan aliran listrik, dan mulai mencuri di minimarket,” ungkap kapolres. (Abr)