“Informasi yang kami peroleh,penanganan yang dilakukan Kejari sudah selesai, dan kabarnya hasil penanganan yang dilakukan Kejari Majalengka telah dilaporkan pada Kejati Jabar,” jelasnya.
Sebagai tindaklanjut dari Lapdu yang disampaikan,serta perkembangan penangananya,maka lanjutnya MATA telah mengirimkan surat pada Kejati Jabar.Pihaknya kembali mengirimkan surat, Nomor : 69/MATA/VI/2022, Perihal : Permohonan Informasi Tindakan lanjut Penanganan Laporan Pengaduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara.
“Dalam surat tersebut MATA bermaksud menanyakan kelanjutan penanganan Laporan Pengaduan Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUTR Kabupaten Majalengka,”ujarnya.