Apalagi sepengetahuannya, berdasarkan Perda No12 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan peringkat daerah Kabupaten Majalengka, status RSUD Cideeres itu masih bertipe C. Sehingga belum perlu adanya posisi wakil direktur.
Alimudin juga menyampaikan tentang Perbup Nomer 42 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi dinas daerah di lingkungan Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: PKB Majalengka Bidik 10 Kursi Dewan
“Ada dua jabatan wadir beda bidang di RSUD Cideres dalam mutasi yang digelar Senin siang, padahal status rumah sakit Cideres itu masih tipe C jika melihat Perbup No. 42 tahun 2019,” jelasnya.
Terkait adanya jabatan wakil direktur pada RSUD Cideres lanjutnya, NasDem Majalengka siap untuk mem-PTUN-kan. “Yang akan kita PTUN-kan itu soal jabatan wakil direkturnya, karena berdasarkan Perda dan Perbup, itu belum memenuhi syarat,” tandasnya.
Sebelumnya, mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Majalengka, Bupati Karna Sobahi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama jabatan administrator dan jabatan pengawas tingkat pemerintahan Kabupaten Majalengka tahun 2022, bertempat di Gedung Islamic Center.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Bangun Masjid Unik di Tempat Wisata
Tercatat ada 135 pejabat ASN yang dimutasi terdiri dari eselon II, III dan IV mengalami perubahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka No KP.06/KEP.472–BKPSDM/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan pimpinan tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.