Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, mengakui belum menerima pasti regulasi tersebut. Namun pihaknya harus mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas di setiap perangkat daerah.
“Karena kalau hanya dilakukan oleh PNS itu memang terbatas. Jikalau regulasinya sudah ada kami harus mempertimbangkan itu,” kata Agus kepada wartawan di sela kesibukannya, Selasa (7/6/2022).
Sebagai pemerintahan di tingkat daerah, lanjut Agus, Pemkot Cirebon akan membuat aturan turunan jika Peraturan Menteri PAN-RB tentang penghapusan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sudah ada.
“Nanti kita akan buat turunannya kalau Permenpan-nya sudah ada dan kita akan lakukan mekanisme penyesuaian,” katanya.
Diakui Agus, setiap perangkat daerah memerlukan adanya tenaga honorer, karena mereka memainkan peran yang penting.
BACA JUGA: Awasi Pelaksanaan PPDB, Polres Kota Cirebon Tempatkan Anggota Saber Pungli di Setiap Sekolah
“Kalau kita lihat, non-ASN ini memainkan peran yang penting dalam pelaksanaan tugas, bahkan masuk ke sektor yang strategis. Sebenarnya kami membutuhkan peran mereka,” ujarnya.
Agus menyatakan keberatannya terkait keputusan KemenPAN-RB tersebut. Pasalnya, tenaga honorer di Kota Cirebon sangat dibutuhkan.
“Memang agak berat buat kita kalau tenaga honorer direncanakan ditiadakan, terlebih di Kota Cirebon untuk rekrutmen PNS sangat terbatas,” tuturnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap 60 Tersangka, Geng Motor Terbanyak
Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). (Surya)