Hal itu dikatakan Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Asep mengimbau, untuk mencegah penyebaran PMK semakin meluas di masa pemenuhan kebutuhan kurban tahun ini, masyarakat diminta turut melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang masuk ke desa-desa. Jika ditemukan sapi atau hewan kurban lainnya terindikasi PMK, lanjut Asep, segera kontak dan laporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Kebutuhan Kurban Meningkat, Wabah PMK Buat Harga Sapi Naik, Ini Besarannya
“Minimal ada pemeriksaan terhadap hewan yang datang masuk ke desanya, segera kontak kami. Kalau ada (hewan kurban, red) yang sakit, kembalikan,” ujar Asep.
Menurut Asep, PMK merupakan penyakit hewan yang tidak menular kepada manusia. Kendati tidak menular, namun imbuh dia, dalam mengolah sembelihan hewan ternak ruminansia itu, tetap harus bijak dan waspada. Terutama hewan yang diketahui tengah sakit akibat PMK.
Asep menyebut, hewan tersebut boleh dipotong namun harus ada perlakuan khusus untuk bisa dikonsumsi. Ketika sudah dipotong-potong, dagingnya tidak boleh dicuci. Pengolahannya harus dilakukan dengan cara direbus langsung menggunakan air mendidih minimal sekitar 30 menit.
BACA JUGA: Penanganan PMK Tak Dianggarkan, Pemkab Cirebon Upayakan Ada Bantuan Pemprov dan Pusat
“Karena kalau dicuci, kita khawatir virus menyebar kemana-mana saat dicuci itu. Penyebarannya hingga radius 10 km terbawa angin,” terang Asep.
Sedangkan untuk jeroan dan kepala, ia mengimbau masyarakat untuk langsung menguburkannya. Kalau sayang atau tidak mau untuk mengubur jeroan dan kepala hewan tersebut, maka solusinya direbus di tempat pemotongan alias tidak boleh dibawa pulang.
“Memang tidak menular, tapi ini sebagai kewaspadaan karena khawatir virusnya mutasi,” paparnya.
BACA JUGA: 685 Sapi Terjangkit PMK, Tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Cirebon
Asep menambahkan, kewaspadaan perlu dilakukan mengingat sapi-sapi yang terpapar PMK memiliki masa inkubasi selama 14 hari. Artinya, walaupun saat dibeli sapi masih dalam kondisi sehat, bisa jadi beberapa hari kemudian sapi mendadak sakit.
“Ini perlu diwaspadai adanya penjualan sapi murah, karena dikhawatirkan sapi PMK. Nanti pas sapi diambil sapi sakit, karena kan ada masa inkubasi 14 hari,” jelasnya.
Menurutnya, tingkat kesakitan hewan yang terpapar PMK hingga 100 persen. Sementara tingkat kematiannya hanya 1 sampai 5 persen saja.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Bakal Dirikan Cek Poin Cegah PMK
Seperti diketahui, sebanyak 685 ekor sapi di Kabupaten Cirebon dinyatakan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak PMK itu terdeteksi menyerang sapi-sapi di Kabupaten Cirebon, tanggal 18 Mei lalu. (Islah)