MAJALENGKA, SC- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bhakti Raharja Majalengka akan melakukan penyesuaian (menaikan) tarif dasar air mulai 1 Juni 2022. Penyesuaian tarif, diharapkan dapat lebih mengoptimalisasi penyaluran air kepada semua pelanggan.
Dirut Perumda Tirta Bhakti Raharja Hj. Elina Lukitasari didampingi Dewan Pengawas, H. Nanan Ginanjar mengatakan, ada dua alasan perlunya dilakukan penyesuaian tarif. Pertama terbitnya peraturan, yakni Peraturan Bupati Majalengka Nomor 20 Tahun 2022, tentang tarif dasar air minum pada perumda air minum Tirta Bhakti Raharja. Kedua untuk keberlangsungan perusahaan.
“Terbitnya Perbup Nomor 20 ini mengacu pada regulasi diatasnya,yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 yang mengatur tentang tarif asar air. Kemudian Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep 890/Rek/2021,31 Desember 2021 tentang Tarif batas atas dan batas bawah air minum badan usaha milik daerah,” kata Elina pada wartawan, di kantornya,Kamis (9/6/2022).
BCA JUGA: Wawancara Calon Direksi PDAM Disarankan Terbuka
Menurut Elina, penyesuaian tarif juga untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Tarif dasar yang diberlakukan Perumda Tirta Bhakti Raharja selama ini kata dia masih dibawah tarif jual seperti diatur dalam Pergub.