Ketua KPCT, H Dade Mustofa mengatakab, pemekaran suatu wilayah tidak hanya membutuhkan dukung para elite politik saja, namun harus juga mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa (kuwu, red) dan BPD di wilayah yang akan dimekarkan. Namun Dade menegaskan, persetujuan itu haris diambil dalam forum resmi yakni Musdesus.
“Saat ini KPCT sedang mendorong desa-desa melakukan Musdesus untuk mendapatkan persetujuan dari para kuwu dan BPD,” kata Dade kepada Suara Cirebon, usai menggelar pertemuan dengan PKB Kabupaten Cirebon di Aula Yayasan Swargi Buana Djati, Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Jumat (10/6/2022) lalu.
BACA JUGA: Dukungan Pemekaran Cirebon Timur Menguat, Kuwu di Babakan Siap Gelar Musdesus Bahas Pemekaran
Dade menjelasakan, salah satu syarat administrasi untuk pemekaran Kabupaten Cirebon Timur yakni, mendapat persetujuan 191 kepala desa (kuwu) dan BPD di 18 kecamatan daerah yang akan dimekarkan (Cirebon Timur, red) melalui musdesus.
Dirinya berharap, akhir tahun 2022 ini seluruh desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang berjumlah 191 desa, sudah rampung menggelar musdesus pemekaran Cirebon Timur.
“Insyaallah minggu depan kami akan melakukan komunikasi dengan FKKC Pangenan, Astanajapura dan FKKC Sedong untuk rencana pelaksanaan musdesus pemekaran Cirebon Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Cirebon mengaku akan mengajukan pembentukan Pansus Pemekaran.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara PKB Kabupaten Cirebon dengan Komite KPCT di Aula Yayasan Swargi Buana Djati tersebut.
Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, mengatakan pertemuan itu merupakan pertemuan lanjutan, setelah sebelumnya pernah dilakukan.
“PKB menilai pemekaran Kabupaten Cirebon memang sudah layak untuk dilakukan,” kata Hasan Basori kepada Suara Cirebon.
Menurut dia, silaturahmi PKB dengan KPCT merupakan bagian upaya pihaknya dalam memberikan advis teknis terkait rencana kerja KPCT dalam merealisasikan pemekaran.
Meski rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum semua terkumpul, pihaknya akan secepatnya untuk mengajukan pembentukan Pansus Pemekaran Cirebon Timur di DPRD Kabupaten Cirebon. Ia menyakini, sepanjang ada aspirasi dan disetujui semua fraksi yang ada, maka usulan pemekaran bisa diparipurnakan DPRD Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Cirebon Timur segera Jadi New Cirebon City
“Kalau kapan dipansuskan, tentu ada aturannya, ada Bamus dan disetujui paripurna atas usulan fraksi-fraksi untuk dibentuk pansus pemekaran,” tandasnya. (Baim)