Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar didampingi Kapolsek Kedawung, Kompol Nana Ruhiana menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok di salah satu rumah di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kemudian, lanjut Fahri, setelah sampai di lantai 2 tersangka mencongkel jendela dan mengambil satu unit AC.
Namun, kata Fahri, aksi mereka diketahui pemilik rumah. Sontak, tersangka pun panik dan langsung melarikan diri dan terjatuh ke kolam renang.
“Tersangka sudah dua kali beraksi, aksi pertama tidak terungkap, yang kedua kalinya diketahui pemilik rumah. Kemudian tersangka diamankan warga sekitar,” jelas Fahri dalam gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/6/2022).
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Sukirno)