Pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang bentuk kegiatan yang bersifat mendukung sekolah, asalkan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Peranan Komite Sekolah Dalam Membantu Sekolah.
“Kalau berkaitan dengan orang tua siswa, yang berperan ya komite sekolah. Kalau saya sih dikembalikan ke kepentingan sekolah masing-masing, kalau sekolah dan komite menganggap (urunan/sumbangan, red) itu hal yang perlu ya mangga didiskusikan,” kata Herri.
Kendati demikian, Herri juga tetap mengingatkan pihak sekolah untuk selalu berhati-hati. Ia ingin agar segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang tua siswa harus selalu berdasarkan musyawarah.
BACA JUGA: Siswa yang Lanjutkan Sekolah ke SMA/SMK Baru 60 Persen
“Saya Berharap, kalau ada orang tua siswa (keberatan, red) silakan saja ke komite dan sekolah, tinggal dikomunikasikan saja. Bisa saja nanti yang tidak mampu tidak ditagih, yang mampu boleh nyumbang lebih. Jadi istilahnya ada subsidi silang,” paparnya.