KOTA CIREBON, SC- Kabar adanya larangan bagi penggendara sepeda motor menggunakan sandal jepit, menjadi pemberitaan yang sangat ramai dalam beberapa hari terakhir. Bahkan tak sedikit masyarakat yang beranggapan, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang.
Kabar mengenai tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit ditepis Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja.
Triyono memastikan penggunaan sendal jepit saat mengendarai sepeda motor bukan salah satu pelanggaran yang akan dilakukan penilangan.
BACA JUGA: Aturan Baru, Polri Larang Pengendara Sepeda Motor Menggunakan Sandal Jepit
“Maksud dari Korlantas itu lebih tepat perlengkapan bagi pengendara bermotor seperti menggunakan jaket, celana panjang dan sepatu. Kalau pakai sendal tingkat fatalitas kecelakaan pada bagian kaki sangat besar,” kata Triyono saat dihubungi Suara Cirebon, Kamis (16/6/2022).