Menurutnya apa yang disampaikan Korlantas lebih kepada imbauan bagi masyarakat yang mengendarai motor untuk memperhatikan keamanan atau safety.
“Jadi lebih tepatnya imbauan kepada masyarakat dalam berkendara khususnya sepeda motor agar safety atau aman,” katanya.
Dirinya juga memastikan, ketika ditemukan pengendara motor yang tidak menggunakan senar jepit tidak akan dilakukan tindakan tilang, hanya lebih kepada imbauan.
“Ketika ditemukan di jalan tidak menggunakan sendal jepit tidak dilakukan penilangan. Di Kota Cirebon tidak ada penindakan tilang seperti itu,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Antisipasi Lonjakan Subvarian Baru Omicron
Untuk diketahui, kabar soal tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit itu viral di media sosial khususnya di grup percakapan WhatsApp.