Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, menyampaikan, kecepatan internet yang digunakan setiap desa adalah 3 Mbps. Aditya membantah jika kecepatannya hanya 2 Mbps seperti yang dikeluhkan pihak desa, belum lama ini.
Menurut Adit, kecepatan 3 Mbps yang disediakan oleh provider Astinet Telkom tersebut, peruntukannya memang hanya untuk kepentingan perkantoran yakni mengunggah siskeudes, dokumen dan lainnya.
“Akan jadi masalah ketika digunakan untuk entertainment (hiburan), karena kapasitas yang diperlukan juga lebih besar,” kata Adit, Senin (4/6/2022).
Ia menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan lemotnya internet desa. Selain penggunanya terbatas, kata dia, penyebab lainnya adalah spesifikasi laptop lama atau jadul juga berpengaruh pada kecepatan internet desa. Kendati demikian, kelebihan internet desa dari Astinet adalah keamanan datanya terjamin karena menggunakan IP statik.
“Astinet sudah fiber optik, itu jaringan tercepat,” kata Adit.
BACA JUGA: Bumdes Jaya Suta Gebang Kulon Luncurkan Internet Desa
Menurut Adit, kalau penggunaannya ditambah dengan hiburan, game dan lainnya, maka pihak Pemdes harus memasang provider lain yang kecepatannya bisa mencapai 30 sampai 50 Mbps. Hanya saja, karena menggunakan IP dinamis, sehingga dipastikan banyak kelemahan. Bahkan, keamanam datanya juga tidak akan terjamin.
Disinggung kemungkinan penambahan kapasitas, Adit mengaku setuju dengan upaya tersebut. Namun untuk peningkatan kapasitas dari 3 Mbps hingga mencapai batas yang diinginkan, diungkapkan Adit, masih terkendala anggaran.
“Kalau Mbps ditambah ya harus ngobrol sama providernya. Kita juga ingin ada peningkatan dari 3 Mbps sampai berapa gitu, tapi kan terkendala anggaran juga,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Pastikan Desa di Perbatasan Tersambung Jaringan Internet
Diberitakan sebelumnya, Jaringan internet Astinet desa yang lambat menimbulkan keresahan aparat desa di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pelaporan kegiatan, program dan keuangan desa yang harus dilakukan secara online, terkendala akibat lambatnya jaringan internet.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Kamis (30/6/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyaty, mengatakan, jaringan internet yang digunakan desa-desa kerap mengalami kendala. Padahal, dengan internet mereka menginginkan sebaliknya, yakni adanya kemudahan dalam setiap pelaporan yang berbasis online.
BACA JUGA: Seluruh Desa di Kabupaten Cirebon Segera Terkoneksi Internet
“Mereka mengalami kendala terkait jaringan internet Astinet desa,” kata Diah.
Yang terjadi saat ini, kata Diah, kecepatan internetnya lemah sekali karena penggunaannya dibatasi hanya 2 Mbps, sehingga menjadi lelet atau lambat.
“Apa yang diharapkan dari kecepatan 2 Mbps. Padahal, desa ini sudah diwajibkan untuk pelaporannya itu harus online,” terangnya.
BACA JUGA: Tahun Ini Pemkab Dorong Infrastruktur Internet Desa
Diah menilai, program yang dianggarkan melalui keuangan daerah tersebut, hasilnya belum maksimal. Karena, keberadaan internet desa justru malah menghambat. Kondisi tersebut, menurut Diah, membuat aparat desa merasa terbebani karena harus mengeluarkan biaya sendiri untuk alokasi kuota internet.
“Mungkin penganggarannya akan berbeda ketika diserahkan langsung ke desa, bisa lebih efektif. Desa bisa berbuat lebih greget lagi. Asalkan akses internetnya itu diberikan kemudahan,” ujar Diah. (Islah)