Faktor lainnya yang juga menjadi kendala bagi pemerintah dalam merealisasikan target pendapatan daerah di antaranya, adanya perusahaan yang tidak memperpanjang masa tayang reklame, adanya objek pajak alamatnya tidak sesuai serta belum akuratnya data potensi serta hal lainnya.
”Tidak tercapainya target PAD, terutama pajak daerah harus kami akui itu di luar perkiraan kami yang disebabkan terbatasnya akses konsumen akibat adanya kebijakan PSBM, PSBB dan PPKM,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Ingatkan Soal Duplikasi Anggaran
Hal itu disampaikan Bupati Karna Sobahi menjawab pertanyaan dari Fraksi Restorasi Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,t erkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna dewan itu juga, bupati menyatakan, bahwa ke depan pemerintah daerah akan lebih mengoptimalkan pencapaian pajak daerah. Bupati juga mengaku sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
”Terkait hal ini, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya melakukan pemuktahiran wajib pajak secara tersistem dan terintegrasi,” jelasnya.
BACA JUGA: DPUTR Majalengka Bungkam Soal Jalan Tak Pernah Diaspal
Harapannya, kata Bupati Karna, nantinya tidak ada lagi wajib pajak double atau anslag ataupun kesalahan data pajak. “Disisi lain pemerintah juga telah meberikan penghargaan pada desa, kelurahan atau kecamatan yang mengumpulkan dan menyetorkan PBB secara tepat waktu,” kata Bupati Karna. (Abr)