MAJALENGKA, SC- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021.
Faktor lainnya yang juga menjadi kendala bagi pemerintah dalam merealisasikan target pendapatan daerah di antaranya, adanya perusahaan yang tidak memperpanjang masa tayang reklame, adanya objek pajak alamatnya tidak sesuai serta belum akuratnya data potensi serta hal lainnya.
”Tidak tercapainya target PAD, terutama pajak daerah harus kami akui itu di luar perkiraan kami yang disebabkan terbatasnya akses konsumen akibat adanya kebijakan PSBM, PSBB dan PPKM,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Ingatkan Soal Duplikasi Anggaran
Hal itu disampaikan Bupati Karna Sobahi menjawab pertanyaan dari Fraksi Restorasi Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,t erkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2021.