CIREBON, SC- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, ada 3 tersangka yang ditangkap, yaitu DM (37), US (32), dan FA (14).
DM dan US adalah pasangan suami istri sebagai pembuat uang palsu. Sedangkan FA merupakan pembeli uang palsu yang dibuat DM dan US.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Cirebon Kota diganjar penghargaan dari Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cirebon saat Upacara Hari Bhayangkara ke-76 di mapolres setempat, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA: Kepala BI Ingatkan Waspadai Kejahatan Uang Palsu
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, uang palsu yang diproduksi DM dan US ini diedarkan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Satreskrim polres setempat pun berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangkanya bersama barang bukti.