Apendi menambahkan, saat ini di tingkat pusat sudah ada permohonan pembukaan akses Sipol yang akan dipergunakan untuk mengupload dokumen persyaratan pendaftaran. Totalnya, ada 35 parpol nasional dan 6 parpol Aceh yang sudah diterima permohonan akses Sipolnya oleh KPU RI per tanggal 6 Juli 2022. Data yang terima, saat ini sudah 75 parpol yang mempunyai SK Kemenkumham.
“Setelah tahap verifikasi, nanti akan diketahui parpol yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Nah setelah itu ada masa perbaikan dan kemudian dilakukan verifikasi adiministrasi perbaikan yang nantinya masuk pengumuman hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” terangnya.
BACA JUGA: Bawaslu Majalengka Ajukan Anggaran Pilkada Rp32 Miliar
Begitupun untuk verifikasi faktual, juga akan ada masa perbaikan. Semua parpol, imbuh Apendi, harus bersiap untuk melewati tahapan verifiksi administrasi dan verifikasi faktual agar bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024.
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6.           Partai Rakyat Adil Makmur



















