KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon memastikan akan siap menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat terkait wacana pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik dan syarat perjalanan baik darat, laut maupun udara.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto, meyakini, wacana vaksinasi booster yang akan dijadikan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan ruang publik, sudah berdasarkan kajian yang matang. Sehingga, pihaknya tidak ragu untuk menerapkan wacana tersebut jika suatu saat direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.
Edi mengatakan, kesiapan menjalankan kebijakan baru tersebut terlihat dari upaya mengejar target vaksinasi booster hingga 50 persen. Selain itu, pihaknya juga terus mengejar capaian vaksinasi Covid-19 dengan menyasar warga yang belum mendapatkan vaksin Covid dosis pertama dan kedua.
BACA JUGA: Capaian Vaksinasi Booster Belum 100 persen
Diakui Edi, ada beberapa permasalahan yang ditemui petugas saat melakukan vaksinasi Covid-19. Salah satunya adalah calon penerima vaksin memiliki riwayat penyakit berat. Karena itu, pihaknya tak henti memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman.
“Petugas kami juga selalu memberikan skrining sebelum vaksin untuk memastikan penerima bisa mendapatkan suntikan vaksin tersebut,” ujar Edi, usai Sosialisasi Germas dan Vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Darul Al Tauhid Arjawinangun, Rabu (6/7/2022).