KABUPATEN CIREBON, SC- Pemkab Cirebon mulai melakukan sinkronisasi batas wilayah dengan Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Indramayu. Sedikitnya, ada 16 desa yang berbatasan dengan tiga kabupaten tetangga tersebut. Dua desa di antaranya, terdapat spot batas wilayah yang dinilai tidak sinkron.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, menjelaskan, dalam dua pekan ke depan pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi batas wilayah tersebut. Ia menyebut, verifikasi batas wilayah bakal mulai dilakukan besok (hari ini, red).
Yadi menyampaikan, sejumlah desa yang berbatasan dengan desa di wilayah Kabupaten Kuningan adalah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang. Desa tersebut juga berbatasan dengan desa di wilayah Majalengka. Kemudian, desa lainnya yang berbatasan dengan Majalengka adalah Desa Bobos, Cipanas Kecamatan Dukupuntang, Desa Cupang, Walahar Kecamatan Gempol, Desa Babakan, Budur, Kecamatan Ciwaringin, dan Desa Kejiwan, Tangkil Kecamatan Susukan.
BACA JUGA: Persoalan Batas Wilayah Jangan Dipolitisir
Sedangkan desa yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu adalah Desa Bungko Lor Kapetakan, Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi, Desa Jagapura Wetan, Slendra Kecamatan Gegesik, Desa Ujunggebang, Jatianom, Luwung Kencana Kecamatan Susukan.