Sedangkan modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni dengan berpura-pura memesan taksi online. Saat dalam perjalanan para pelaku mulai melakukan aksinya dengan mengikat kaki dan tangan korban. Mata dan dan mulut korban juga dilakban.
“Dari keterangan korban serta pengembangan yang kami lakukan dalam kasus ini, kami berhasil menangkap pelaku Y dan D di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari, Kabupaten Kediri Jawa Timur, sedangkan M ditangkap di daerah Kabupaten Indramayu,” Jelasnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatanya, mereka akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Abr)