MAJALENGKA, SC- Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka. Ketiganya ditangkap polisi setelah melakukan tindak curas di kawasan jalan lingkar utara, tepatnya di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Satu pelaku ditangkap di Indramayu, dan dua pelaku lainnya dibekuk petugas di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Tiga pelaku curas yang berhasil kami amankan, yakni M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu. Mereka telah melakukan tindak pidana curas terhadap korban AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Empat Pelaku Curas Sadis Dilumpuhkan
Menurut Kapolres, ketiga pelaku tak hanya merampas kendaraan korban. Para pelaku juga melakukan kekerasan melukai korbanya.