KABUPATEN CIREBON, SC- Pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Kuningan, AS (31) diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon. Tersangka diamankan saat berada di Jalan Cirebon-Kuningan Ciperna. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,21 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Resserse Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, tersangka AS merupakan warga Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA: LSM Al Jabbar Sampaikan Permintaan Maaf
Dijelaskannya, tersangka diamankan saat berada di Jalan Cirebon-Kuningan masuk wilayah Desa Ciperna Wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, Satres Narkoba Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti HP Samsung warna biru berikut sim card-nya dan celana jeans warna biru.