BACA JUGA: Orang Tua Pindahkan Anaknya ke Sekolah Lain, SDN 2 Trusmi Wetan Tak Miliki Murid Kelas 1
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Danu, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial “Bajang”. Saat ini, pihaknya pun masih memburu “Bajang” yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara terkait identitasnya, sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) jo 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Islah)
Pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Kuningan, AS (31) diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon.* (Foto: Istimewa)